Konstitusi kita menyebutkan bahwa pemilu merupakan manifestasi kedaulatan rakyat. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia setelah menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu adalah cara yang sah untuk berebut kekuasaan, pemilu juga merupakan ujian bagi mereka yang sedang berkuasa (incumbent) apakah sebagian besar rakyat memilih akan memperpanjang mandatnya ?. Dengan demikian pemilu merupakan eksekusi bagi penguasa yang dinilai rakyatnya tidak memuaskan. Bagi yang ingin menjadi penguasa pemilu merupakan sarana peroleh mandat rakyat. Bila berhasil mandat tersebut akan digenggamnya hingga satu periode kekuasaannya. Demikianlah, bahwa demokrasi menetapkan suatu jangka pemilu yang berlangsung secara reguler.
Perebutan kekuasaan dalam pemilu tersebut harus dijamin berlangsung dengan derajat kompetensi yang sehat, parsitipatif, serta mendorong mekanisme akuntabilitas yang jelas, selain itu juga bahwa perebutan kekuasaan (Pemilukada) harus berlangsung secara beradab, berbasis pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil, disamping dimungkinkannya proses pemilu dalam kepatuhan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu. Pemilu tidak bisa dibiarkan berlangsung secara kurang beradab dan berantakan. Amat bersiko bila penyelenggaraan pemilu tanpa kontrol, apa jadinya bila pemilu tanpa pengawasan karena pemilu adalah urusan publik maka sudah selayaknya bila ia dikontrol dan diawasi, karena tanpa pengawasan dan kontrol sama-sama dengan kita mendorong penyelundupan pelanggaran atau kesalahan, Itulah demokrasi sejati yang menuntut check and balance system pemilu.
Oleh karena itu pemilihan Kepala Daerah (Walikota dan Wakil Walikota) diKota Tasikmalaya ini benar-benar harus berkualitas, artinya seluruh proses penyelenggaraan harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan. Sehubungan dengan itu Panwaslukada, masyarakat yang mempunyai hak pilih, pasangan calon dan/atau tim kampanye dan pemantau berhak dan berkewajiban mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Pilkada dan melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilihan bila terjadi suatu pelanggaran.
Mudah-mudahan penyelenggaraan Pilkada di Kota Tasikmalaya tahun 2011 ini merupakan momentum untuk membangun kembali kepercayaan politik rakyat, mengadakan perubahan politik menuju perbaikan yang lebih membawa kemaslahatan bagi publik dan berjalan sesuai dengan harapan semua, Luber dan jurdil, semua pasangan calon yang telah ditetapkan menjadi peserta yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta patuh terhadap ketentuan-ketentuan lainnya baik dari KPUD maupun Panwas, sehingga para calon mampu menjadi peserta yang jujur, transparan, adil, fair dan siap menerima MENANG atau KALAH dengan lapang dada.
Share
0 komentar:
Posting Komentar